.widget.ContactForm { display: none; } Hetalia: Axis Powers - Iceland

Minggu, 27 Desember 2015

Setitik cahaya pelekat hati

Setitik cahaya pelekat hati
hati yang tak tersembunyi
hati yang selalu mengunci dirinya
ia tak sadar jika ia menjauh terlalu dalam
semakin menjauh hingga tak sadar dimana dia berada
hening.. sunyi.. tak terdengar sedikitpun suara

hati terdiam.. membisu..
tak pernah tahu apa yang dilakukannya
apakah ini benar? apakah ini salah?
dimatanya hanya ada satu

hitam..
tak ada warna lainnya
meski mata berusaha mencari
tak satupun.. tak satupun terlihat olehnya kecuali hitam pekat
bahkan sekeras apapun mencoba
untuk melihat dirinya pun ia tak kuasa
benar atau salah semua terlihat sama
semua hitam

hati tak pernah berusaha mencari seberkas cahaya walau hanya setitik
tak berdaya.. lemah.. dan kaku
ia tak bisa menghapus hitam yang telah menyelimuti dirinya
ia tak bisa bergerak seakan hitam menahan langkahnya
membekukan tubuhnya
tak pernah beranjak dari tempatnya

hingga suatu saat
seberkas cahaya datang menghampirinya
mulai mendakatinya perlahan hingga mengusir pekatnya hitam
cahaya itu mengusik ketenangan tetapi ia berhasil merubah hitam
menjadi berbagai macam warna
ia mulai melihat kesegala penjuru arah
dengan matanya yang nanar ia melihat berbagai macam warna
betapa indahnya..
warna yang merubah hidupnya
warna yang memberikan senyuman
senyuman yang keluar dari tempat persembunyiannya
tak ada lagi kegelapan..

bersama cahaya, hidupnya selalu penuh dengan warna
ketika seberkas cahaya itu semakin melekat pada dirinya
Hati merasa hebat, hati merasa kuat
dengan warna ia bisa melihat keindahan
senyuman selalu menghiasi wajahnya
setiap langkahnya terasa mudah
warna warna itu membuat dirinya jauh
jauh dari hakikat sejati

hati tak pernah sadar..
ada satu hal yang terlupakan olehnya
warna yang menghiasi hidupnya
dengan angkuh ia berjalan tegap
mengabaikan cahaya
hati mulai terpedaya oleh warna-warna
tertawa menghitung jumlah warna yang terlihat
cahaya tak pernah menggerutu
ia tetap setia menyelimuti hati dengan kehangatan
ia tersenyum melihat hati tertawa bahagia
meskipun ia tahu hati mulai melupakannya

seperti segumpal awan yang datang memberi keteduhan bagi makhluk bumi dari teriknya matahari
tetapi angin tak pernah tega melihat awan yang hanya berdiam diri pada satu tempat yang sama
sendiri.. sepi.. sunyi..
dengan sekuat tenaga angin akan berusaha mengiringi awan pergi dari satu tempat ke tempat lainnya
hingga betemu dengan awan lainnya
awan tersenyum, ia tak sendirian lagi karena di dampingi awan yang lainnya
tetapi awan tak pernah tahu, bahwa angin lah yang membawanya bertemu dengan awan lainnya


bahwa tak selamanya cahaya memberikan warna
suatu saat ia akan redup
dan hari itu akan datang cepat atau lambat
terbesit rasa tak ingin lepas dari cahaya
hati mencari cara agar cahaya tetap disisinya
akhirnya ia mengunci dirinya lagi
terkunci dari segalanya..
menutup dirinya rapat-rapat bersama cahaya
tak ingin cahaya jauh darinya
dengan sekuat tenaga,
Hati berusaha mempertahankan cahaya itu untuk menetap didalam dirinya
tapi terlambat kilauan cahaya semakin memudar hingga akhirnya menghilang


Sabtu, 26 Desember 2015

hemm ya masih banyak kekurangan pada karya seni ini yaa pastinya, di buat skitar 2 atau 3 tahun yang lalu. jangan di judge ya..

kita bicara lagi soal cinta, ya cinta memang tak ada habisnya. cinta bisa membuat semua orang melupakan segalanya, hingga melupakan sesuatu yang di sebut TEMAN. tapi sungguh ironis sekali jika teman dikaitkan dengan masalah yang satu ini. jika di kaitkan maka  akan menghasilkan beberapa teori menurut prof.dr Ryu yaitu :

  1. TMT (temanos makanos temanos) berdasarkan penelitian yang telah dilakukan bahwa



ehem... uhukkk... heeemmm..
ini picture dapetnya dari mbah google, waktu itu gue lagi liat2 referensi manga muslimah gitu eh nongol yang beginian jadi kezell deh kezell... baper deh gue maklum bawaan umur 19 tahunan yang bentar lagi  masuk kepala dua -_- ditambah lagi bawaan jombloyang meradang hahha..

jujur gue suka, dan yang musti kalian semua tau kalo ada pemisah antara mereka, yaa seperti ada pembatas. ketika dua insan jatuh cinta..

karena gue cewek jadi gue cuma ngerti apa yang cewek rasain, mungkin cowok juga sama menurut gue apa yang dirasain cewek juga pasti di rasain cowok ya sudah lah ga usah di perpanjang

apa yang dilakukan seorang muslim/muslimah jika jatuh cinta?
ada yang tau?
seorang muslim laki-laki/perempuan, sesuai dengan perintah Allah, kita di haruskan untuk menunduk pandangan. hal yang sangat sulit tapi begitulah ketentuannya, kenapa? kenapa harus menundukkan pandangan? bukankah mata memang berfungsi untuk melihat? jadi ga ada salahnya dong ngelirik sana-sini, sayang banget kalo makhluk ciptaan Alllah ga ada yang ngelirik. loh kok gitu?

ini nih, anak muda zaman sekarang sering salah kaprah ada yang bilang, "rezeki jangan di tolak", "kecantikan/ketampanan adalah karunia dari Allah sayang kalo ga diumbar-umbar dan di pelototin", "ngeliat sekali dosa, kalo gitu gue ga bisa lepas pandangan dari dia, kan kalo pandangan nya cuma sekali ga dosa", "ya udah dosa mah urusan ntar", dan yang paling parahnya lagi "apaan sih lo! sok alim banget! dosa atau ga biar Allah yang nentuin bukan lo! lagian juga kalo dosa itu yaa urusan gue sama tuhan lo ga usah ikut campur!" naudzubillah..

ketika godaan setan terdengar seperti lantunan musik berirama sendu membutakan setiap mata yang memandang.. ketika itu pula kita semakin jauh dan tersesat terlalu dalam. hey! guys! sadar! Allah ga pernah menghalalkanhal itu. ya awalnya pandang-pandangan kemudian saling suka, PDKT-an, Friend zone, abang-adek an, mamih-papian, bunda-ayah an, pacaran, putus, GALAU, ngelirik sana-sini lagi dan lagi lagi lagi begitu lah siklus jatuh cinta muda-mudi zaman sekarang. punya mantan segudang bangga ga pernah malu berapa banyak dosa dari perbuatan zina yang telah dilakukan. yaa zina.. zina mata karena saling memandang yang bukan mahrom, zina tangan karena saling colek-colekan (kayak sabun aja di colek), pegang-pegangan sana-sini, peluk-pulukan nah lohh?? jangan diterusin lagi, astagfirullah.. ada lagi ni zina hati, yaa hatipun bisa berzina ketika kita selalu membayangkan dan mengagungkan namanya hingga menjauhkan kita dari menyebut asma-Nya itulah yang disebut zina hati.


Kamis, 08 Oktober 2015

Makalah Partai Politik dan Sistem Pemilu


Partai Politik dan Sistem Pemilu
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Hukum Tata Negara
Dosen Pengampu : Bunga Permatasari, S.H,. M.H



                      Disusun oleh        : Kelompok 3
                       Kelas                   : E



PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS JAMBI
2014



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Partai politik adalah sebuah organisasi yang terstruktur yang menjadi salah satu pilar demokrasi sedangkan pemilihan umum menjadi salah satu kunci demokratisasi dalam sebuah Negara. Masyarakat diberikan kebebasan untuk berperan serta aktif menentukan pilihan pemimpin yang layak menjadi kepala pemerintahan.
Partai politik dan sistem pemilihan umum memiliki keterkaitan yang sangat erat. Dalam pemilihan seperti presiden, wakil presiden, wakil rakyat DPR/DPRD diperlukannya kelembagaan sebagai mesin politik. Peserta pemilihan umum walaupun bersifat pribadi bukan kelompok tetaplah memerlukan partai politik. Partai politik yaitu organisasi yang bersifat kelembagaan secara sengaja dibentuk untuk tujuan-tujuan yang bersifat politiik, seperti untuk requitmenn politik, komunikasi politik dan sebagainya. Lembaga yang menyelenggarakan sistem pemilihan umum di Indonesia disebut Komisi Pemilihan Umum (disingkat KPU). Ibarat sebuah bangunan partai politik adalah wadah atau pondasi sedangkan sistem pemilihan umum sebagai tiang dalam suatu demokrasi. Demokrasi suatu Negara tidak akan berjalan jika tidak ada kedua sistem atau lembaga tersebut. Hukum Tata Negara mengatur struktur Negara, mengatur struktur organisasi publik, mengatur tugas dan wewenang serta mengatur lembaga Negara. partai politik dan sistem pemilihan umum adalah bagian dari kajian ilmu hukum tata Negara, untuk itu tugas, wewenang serta fungsi dari suatu organisasi Negara dan lembaga Negara harus dikaji terlebih dahulu.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian dari Partai politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia?
2.      Apakah tugas, wewenang dan fungsi dari partai politik dan lembaga penyelenggra sistem pemilihan?
1.3 Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari Partai politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia
2.      Untuk mengetahui tugas, wewenang dan fungsi dari partai politik dan lembaga penyelenggra sistem pemilihan
 1.4 Manfaat
         Manfaat makalah ini untuk lebih memahami tentang partai politik dan sistem pemilihan umum yang dapat membantu  proses pembelajaran mata kuliah Hukum Tata Negara.
1.5 Metode Penyajian
        Makalah ini membahas mengenai isu publik yang tengah  hangat diperbincangkan, oleh karena itu metode yang digunakan yaitu metode normatif yang diperoleh berdasarkan data-data dan sumber yang mendukung pembahasan materi dalam makalah.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Partai Politik
MENURUT PARA AHLI
Carl. J. Friedrich
Partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materiil.

R.H. Soltau
Partai politik adalah sekelompok warga Negara yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan yang dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih bertujuan menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka.

Sigmund Neumann
Partai politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan-golongan lain yang mempunyai pandangan yang berbeda.

Maurice Duverger
Partai politik adalah sekelompok manusia yang mempunyai doktrin politik yang sama.

Edmund Burke
Politik adalah suatu kumpulan manusia untuk memajukan keinginan-keinginan bersamanya, yaitu kepentingan nasional melalui prinsip-prinsip khusus yang sudah disepakati.

MENURUT UNDANG-UNDANG
Menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008. Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan di bentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan Negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengertian Partai Politik Secara Umum yaitu : Suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama.

2.2 Fungsi Partai Politik

FUNGSI PARTAI POLITIK MENURUT MIRIAM BUDIARDJO
·         Partai sebagai sarana komunikasi politik
Salah satu tugas dari partai politik adalah menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang.
·         Partai sebagai sarana sosialisasi politik
Dalam usaha menguasai pemerintahan melalui kemenangan dan pemilihan umum, partai politik harus memperoleh dukungan seluas mungkin. Untuk itu partai berusaha menciptakan “image” bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum. Di samping menanamkan solidarias dengan partai, partai politik juga mendidik anggota-anggotanya menjadi manusia yang sadar akan tanggung jawabnya sebagai warga Negara dan menempatkan kepentingan sendiri di bawah kepentingan nasional.

·         Partai sebagai sarana rekruitmen politik
Rekruitmen politik ialah seleksi dan pemilihan atau seleksi dan pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sisem politik pada umumnya dan politik pada khususnya. Fungsi ini semakin besar porsinya manakala partai politik itu merupakan partai tunggal seperti dalam sistem politik totaliter, atau manakala partai itu merupakan partai mayoritas dalam badan perwakilan rakyat sehingga berwenang membentuk pemerintahan dalam sistem politik demokrasi. Fungsi rekruitmen politik dilakukan dengan cara kontak pribadi, persuasi dan lain-lain. Juga kader diusahakan untuk menarik golongan muda untuk dididik menjadi kader yang di masa mendatang akan mengganti pimpinan lama.
·         Partai sebagai sarana pengatur konflik
Dalam suasana demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan soal yang wajar. Jika sampai terjadi konflik, partai politik berusaha mengatasinya.

FUNGSI PARTAI POLITIK MENURUT UNDANG-UNDANG
          Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pasal 11
Partai Politik berfungsi sebagai sarana:
·         Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga Negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·         Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat.
·         Penyerap, penghimpun, penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan Negara.
·         Partisipasi politik warga Negara Indonesia.
·         Rekruitmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

FUNGSI PARTAI POLITIK SECARA UMUM
·      Sebagai sarana komunikasi politik (penyalur aspirasi dan pendapat rakyat kepada pihak pemerintah)
·      Sebagai sarana sosialisasi politik (penanaman nilai dan norma terhadap masalah-masalah politik)
·      Sebagai sarana rekruitmen politik (mencari dan mengajak untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai)
·       Sebagai sarana pengatur konflik (turut mengatasi kesalahpahaman yang terjadi pemerintahan maupun masyarakat)

2.3 Kelemahan Partai Politik
          Menurut Pof.Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, adanya organisai itu,, tentu dapat dikataakan juga mengandung beberapa kelemahan diantaranya :
1.      Bersifat oligarkis
Organisasi dan termasuk juga organisasi partai politik, kadang-kadang bertindak dengan lantang untuk dan nama kepentingan rakyat, tetapi dalam kenyataannya dilapangan justru berjuang untuk kepentingan pengurusnya sendiri.
Maka untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan beberapa mekanisme penunjang yaitu :
1.      Mekanisme internal yang menjamin demokrastisassi melalui pertisipasi anggota partai politik itu sendiri dalam proses pengambilan keputusan. Anggaran dasar dan rumah tangga ,, sesuai tuntutan perkembangan, perlu diperkenalkan pula sistem kode etika positif.  Dengan demikian, norma hukum, norma moral, dan norma etika diharapkan dapat berfungsi efektif membangun kultur internal setiap partai politik
2.      Mekanisme keterbukaan partai dimana warga masyarakat diluar partai  dapat ikut  serta berpartisipasi dalam penentuan kebijakan yang hendak diperjuangkan melalui oleh partai politik
3.      Penyelenggaraan Negara yang baik dengan makin meningkatnya kualitas pelayanan public serta keterbukaan dan akuntabilitas organisasi kekuasaan dalam kegiatan penyelenggaraan Negara.
4.      Berkembangnya pers bebas yang semakin professional dan mendidik. Media pers merupakan saluran komunikasi massa yang menjangkau sasaran yang sangat luas, peranannya dalam demokrasi sangat menentukan.
2.4 Pengertian SitemPemilihan Umum
Sistem Pemilihan umum ialah suatu proses pemilihan orang-orang yang diselenggrakan dalam suatu lembaga yang terstruktur untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu, seperti presiden, wakil presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai yang paling sederhana atau paling kecil yaitu kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, pemilihan umum juga dapat berarti proses mengisi jabatan-jabatan tertentu. Pemilihan umum harus dilakukan secara demokratis.
Menurut Austin Ranney, Pemilu dikatakan demokratis apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
·         Penyelenggaraan secara periodik (regular election),
·         Pilihan yang bermakna (meaningful choices),
·         Kebebasan untuk mengusulkan calon (freedom to put forth candidate),
·         Hak pilih umum bagi kaum dewasa (universal adult suffrage),
·         Kesetaraan bobot suara (equal weighting votes),
·         Kebebasan untuk memilih (free registration oh choice),
·         Kejujuran dalam perhitungan suara dan pelaporan hasil (accurate counting of choices and reporting of results)
2.5 Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum (disingkat KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
·         Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum
·         Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum
·         Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS
·         Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan
·         Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II
·         Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum
·         Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
1.      Tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum

2.6 Tujuan Pemilihan Umum
          Menurut Pof.Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara,  tujuan penyelenggaraan pemilihan umum itu ada empat  yaitu :
1.      Untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib
2.      Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat dilembaga perwakilan
3.      Untuk melakasanakan prinsip kedaulatan rakyat
4.      Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga Negara

2.7 Macam-Macam Sistem Pemilihan Umum
a. Sistem pemilu mekanis dan organis
                        Sistem pemilu mekanis yang melihat rakyat sebagai massa individu yang sama. Individu tetap dilihat sebagai penyandang hak pilih yang bersifat aktif dan memandang korps pemilih sebagai massa individu-individu, yang masing-masing memiliki satu suara dalam setiap pemilihan
                        Sistem organis, pandangannya menempatkan rakyat sebagai sejumlah individu-individu yang hhidup bersama dalam berbagai macam persekutuan hidup berdasarkan genologis, lapisan-lapisan sosial,  dan lembaga-lembaga sosial. Kelompok-kelompok dalam masyarakat dilihat sebagai suatu organism yang terdiri atas organ-organ yang mempunyai kedudukan dan fungsitertentu dalam totalitas organisme, dengan pandangan demikian, persekutuan-persekutuan hidup itulah yang diutamakan sebagai penyandang dan pengendali hak pilih. Dengan kata lain persekutuan itulah yang mempunyai hak pilih untuk mengutus wakil-wakilnya kepada badan-badan perwakilan masyarakat.
b. Sistem Distrik dan Proporsional
1) Sistem Perwakilan Distrik/Mayoritas
Wilayah negara dibagi dalam distrik atau daerah-daerah pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota lembaga perwakilan rakyat yang diperlukan untuk dipilih. Misalnya, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditentukan 500 orang maka wilayah negara dibagi menjadi 500 distrik atau daerah pemilihan. negara dibagi dalam sejumlah besar distrik dan jumlah wakil rakyat dalam  dewan perwakilan rakyat ditentukan oleh jumlah distrik. Calon yang dalam satu distrik memperoleh suara yang terbanyak menang, sedangkan suara-suara yang ditujukan kepada calon-calon lain dalam distrik itu dianggap hilang dan tidak diperhitungkan lagi, bagaimana kecil pun selisih kekalahannya. Sistem ini sering digunakan di Negara yang memiliki sistem dwi-partai seperti Inggris dan bekas jajahannya (Amerika, India dan Malaysia).
KELEBIHAN SISTEM DISTRIK
·         Karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik, sehingga hubungannya dengan penduduk distrik lebih erat. Dengan demikian dia akan lebih terdorong untuk memperjuangkan kepentingan distrik. Lagipula, kedudukannya terhadap partainya akan lebih bebas, oleh karena dalam pemilihan semacam ini faktor personalitas dan kepribadian seseorang merupakan faktor yang penting.
·         Sistem ini lebih mendorong ke arah integrasi partai-partai politik karena kursi yang diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hanya satu. Hal ini akan mendorong partai-partai untuk menyisihkan perbedaan-perbedaan yang ada dan mengadakan kerja sama. Disamping kecenderungan untuk membentuk partai baru dapat sekedar dibendung, sistem ini mendorong ke arah penyederhanaan partai tanpa diadakan paksaan. Maurice Du verger berpendapat bahwa dalam negara seperti Inggris dan Amerika sistem ini telah memperkuat berlangsungnya sistem dwi partai.
·         Berkurangnya partai dan meningkatnya kerjasama antara partai-partai mempermudah terbentuknya pemerintah yang stabil dan mempertingkat stabilitas nasional.
·         Sistem ini sederhana dan murah untuk diselenggarakan.

KELEMAHAN SISTEM DISTRIK
·         Sistem ini kurang memperhitungkan adanya partai-partai kecil dan golongan minoritas, apalagi jika golongan ini terpencar dalam beberapa distrik.
·         Sistem ini kurang representatif dalam arti bahwa calon yang kalah dalam suatu distrik, kehilangan suara-suara yang telah mendukungnya. Hal ini berarti bahwa ada sejumlah suara yang tidak diperhitungkan sama sekali; dan kalau ada beberapa partai yang mengadu kekuatan, maka jumlah suara yang hilang dapat men capai jumlah yang besar. Hal ini akan dianggap tidak adil oleh golongan-golongan yang merasa dirugikan.
·         Muncul kemungkinan wakil terpilih cenderung lebih mementingkan kepentingan distriknya dibandingkan kepentingan nasional.
·         Umumnya kurang efektif bagi suatu masyarakat heterogen.

2) Sistem Perwakilan Berimbang/Proporsional
Persentase kursi di lembaga perwakilan rakyat dibagikan kepada setiap partai politik, sesuai dengan persentase jumlah suara yang diperoleh setiap partai politik. Umpamanya, jumlah pemilih yang sah pada suatu Pemilihan Umum mencapai 1.000.000 orang. Jumlah kursi di lembaga perwakilan rakyat 100 kursi, berarti untuk satu orang wakil rakyat dibutuhkan suara 10.000 suara.
Dasar pemikiran Proporsional adalah kesadaran untuk menerjemahkan penyebaran suara pemilih bagi setiap partai menurut proporsi kursi yang ada di legislatif. Dalam sistem ini, satu wilayah danggap sebagai satu kesatuan, dan dalam wilayah itu jumlah kursi dibagi sesuai jumlah suara yang diperoleh oleh para kontestan, secara nasional, tanpa menghiraukan distribusi suara itu.
Dalam sistem ini setiap suara dihitung, dalam arti bahwa suara lebih yang diperoleh oleh sesuatu partai atau golongan dalam suatu daerah pemilihan dapat ditambahkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai atau golongan itu dalam daerah pemilihan lain. untuk menggenapkan jumlah suara yang diperlukan guna memperoleh kursi tambahan.
Jika sistem distrik sering digunakan di negara yang menganut sistem dwi-partai, maka sistem proposional banyak digunakan di negara yang menganut sistem banyak partai seperti Belanda, Italia, Swedia, Belgia dll

KELEBIHAN SISTEM PROPORSIONAL
·         Secara konsisten mengubah setiap suara menjadi kursi yang dimenangkan, dan sebab itu menghilangkan “ketidakadilan” seperti sistem yang didasarkan pada mayoritas yang “membuang” suara kalah.
·         Mewujudkan formasi calon dari partai-partai politik atau yang kelompok yang “satu ide” untuk dicantumkan di daftar calon, dan ini mengurangi perbedaan kebijakan, ideologi, atau kepemimpinan dalam masyarakat.
·         Mampu mengangkat suara yang kalah (bergantung Threshold).
·         Memfasilitasi partai-partai minoritas untuk punya wakil di parlemen.
·         Membuat partai-partai politik berkampanye di luar “basis wilayahnya.”
·         Memungkinkan tumbuh dan stabilnya kebijakan, oleh sebab Proporsional menuntun pada kesinambungan pemerintahan, partisipasi pemilih, dan penampilan ekonomi.
·         Memungkinkan partai-partai politik dan kelompok kepentingan saling berbagi kekuasaan.

KEKURANGAN SISTEM PROPORSIONAL
·         Sistem ini mempermudah fragmentasi partai dan timbulnya partai-partai baru. Sistem ini tidak menjurus ke arah integrasi bermacam-macam golongan dalam masyarakat; mereka lebih cenderung untuk mempertajam perbedaan-perbedaan yang ada dan kurang terdorong untuk mencari dan memanfaatkan persamaan-persamaan. Umumnya dianggap bahwa sistem ini mempunyai akibat memperbanyak jumlah partai.
·         Wakil yang terpilih merasa dirinya lebih terikat kepada partai dan kurang merasakan loyalitas kepada daerah yang telah memilihnya. Hal ini disebabkan oleh karena dianggap bahwa dalam pemilihan semacam ini partai lebih menonjol peranannya daripada kepribadian seseorang. Hal ini memperkuat kedudukan pimpinan partai
·         Banyaknya partai mempersukar terbentuknya pemerintah yang stabil, oleh karena umumnya harus mendasarkan diri atas koalisi dari dua partai atau lebih.



 
BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
Pengertian Partai Politik Secara Umum yaitu : Suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Fungsi partai politik yaitu : Partai sebagai sarana komunikasi politik, Partai sebagai sarana sosialisasi politik, Partai sebagai sarana rekruitmen politik, Partai sebagai sarana pengatur konflik.  Sistem Pemilihan umum ialah suatu proses pemilihan orang-orang yang diselenggrakan dalam suatu lembaga yang terstruktur untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu, seperti presiden, wakil presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai yang paling sederhana atau paling kecil yaitu kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, pemilihan umum juga dapat berarti proses mengisi jabatan-jabatan tertentu. Komisi Pemilihan Umum (disingkat KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut : Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum; Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum, Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS; Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan; Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II; Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum; Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum. Macam-Macam Sistem Pemilihan Umum : a.Sistem pemilu mekanis dan organis b.Sistem Distrik dan Proporsional






DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo, Mirriam, 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama
Asshiddiqie, Jimly, 2013. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta. RajaGrafindo Persada
Wikipedia.org.id