Partai Politik dan Sistem Pemilu
Makalah ini disusun untuk memenuhi
tugas mata kuliah
Hukum Tata Negara
Dosen Pengampu : Bunga Permatasari,
S.H,. M.H
Disusun oleh : Kelompok 3
Kelas : E
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS JAMBI
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Partai politik adalah sebuah
organisasi yang terstruktur yang menjadi salah satu pilar demokrasi sedangkan pemilihan
umum menjadi salah satu kunci demokratisasi dalam sebuah Negara. Masyarakat
diberikan kebebasan untuk berperan serta aktif menentukan pilihan pemimpin yang
layak menjadi kepala pemerintahan.
Partai politik dan sistem pemilihan
umum memiliki keterkaitan yang sangat erat. Dalam pemilihan seperti presiden,
wakil presiden, wakil rakyat DPR/DPRD diperlukannya kelembagaan sebagai mesin
politik. Peserta pemilihan umum walaupun bersifat pribadi bukan kelompok
tetaplah memerlukan partai politik. Partai politik yaitu organisasi yang
bersifat kelembagaan secara sengaja dibentuk untuk tujuan-tujuan yang bersifat
politiik, seperti untuk requitmenn politik, komunikasi politik dan sebagainya. Lembaga
yang menyelenggarakan sistem pemilihan umum di Indonesia disebut Komisi Pemilihan Umum (disingkat KPU). Ibarat sebuah bangunan partai
politik adalah wadah atau pondasi sedangkan sistem pemilihan umum sebagai tiang
dalam suatu demokrasi. Demokrasi suatu Negara tidak akan berjalan jika tidak
ada kedua sistem atau lembaga tersebut. Hukum Tata Negara mengatur struktur Negara, mengatur
struktur organisasi publik, mengatur tugas dan wewenang serta mengatur lembaga
Negara. partai politik dan sistem pemilihan umum adalah bagian dari kajian ilmu
hukum tata Negara, untuk itu tugas, wewenang serta fungsi dari suatu organisasi
Negara dan lembaga Negara harus dikaji terlebih dahulu.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah
pengertian dari Partai politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia?
2. Apakah
tugas, wewenang dan fungsi dari partai politik dan lembaga penyelenggra sistem
pemilihan?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Untuk
mengetahui pengertian dari Partai politik dan Sistem Pemilihan
Umum di Indonesia
2.
Untuk
mengetahui tugas, wewenang dan fungsi dari partai politik dan
lembaga penyelenggra sistem pemilihan
1.4
Manfaat
Manfaat
makalah ini untuk lebih memahami tentang partai politik dan sistem pemilihan
umum yang dapat membantu proses
pembelajaran mata kuliah Hukum Tata Negara.
1.5 Metode Penyajian
Makalah ini membahas mengenai isu publik yang
tengah hangat diperbincangkan, oleh
karena itu metode yang digunakan yaitu metode normatif yang diperoleh berdasarkan data-data dan sumber
yang mendukung pembahasan materi dalam makalah.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Partai Politik
MENURUT PARA AHLI
Carl. J. Friedrich
Partai politik adalah sekelompok manusia yang
terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan
terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini
memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil maupun
materiil.
R.H. Soltau
Partai politik adalah sekelompok warga Negara yang
sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan
yang dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih bertujuan menguasai
pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka.
Sigmund Neumann
Partai politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis
politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut
dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan-golongan lain yang
mempunyai pandangan yang berbeda.
Maurice Duverger
Partai politik adalah sekelompok manusia yang mempunyai doktrin politik
yang sama.
Edmund Burke
Politik adalah suatu kumpulan manusia untuk memajukan keinginan-keinginan
bersamanya, yaitu kepentingan nasional melalui prinsip-prinsip khusus yang
sudah disepakati.
MENURUT UNDANG-UNDANG
Menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008. Partai politik
adalah organisasi yang bersifat nasional dan di bentuk oleh sekelompok warga
Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita
untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat,
bangsa dan Negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Pengertian Partai Politik Secara Umum yaitu : Suatu kelompok yang
terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan
cita-cita yang sama.
2.2 Fungsi Partai Politik
FUNGSI PARTAI POLITIK MENURUT MIRIAM BUDIARDJO
·
Partai
sebagai sarana komunikasi politik
Salah satu tugas dari partai politik adalah menyalurkan aneka ragam
pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga
kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang.
·
Partai
sebagai sarana sosialisasi politik
Dalam usaha menguasai pemerintahan melalui kemenangan dan pemilihan umum,
partai politik harus memperoleh dukungan seluas mungkin. Untuk itu partai
berusaha menciptakan “image” bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum. Di
samping menanamkan solidarias dengan partai, partai politik juga mendidik
anggota-anggotanya menjadi manusia yang sadar akan tanggung jawabnya sebagai
warga Negara dan menempatkan kepentingan sendiri di bawah kepentingan nasional.
·
Partai
sebagai sarana rekruitmen politik
Rekruitmen
politik ialah seleksi dan pemilihan atau seleksi dan pengangkatan seseorang
atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sisem politik
pada umumnya dan politik pada khususnya. Fungsi ini semakin besar porsinya
manakala partai politik itu merupakan partai tunggal seperti dalam sistem
politik totaliter, atau manakala partai itu merupakan partai mayoritas dalam
badan perwakilan rakyat sehingga berwenang membentuk pemerintahan dalam sistem
politik demokrasi. Fungsi rekruitmen politik dilakukan dengan cara kontak
pribadi, persuasi dan lain-lain. Juga kader diusahakan untuk menarik golongan
muda untuk dididik menjadi kader yang di masa mendatang akan mengganti pimpinan
lama.
·
Partai
sebagai sarana pengatur konflik
Dalam
suasana demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan
soal yang wajar. Jika sampai terjadi konflik, partai politik berusaha
mengatasinya.
FUNGSI PARTAI POLITIK MENURUT UNDANG-UNDANG
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pasal 11
Partai Politik berfungsi sebagai sarana:
·
Pendidikan
politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga Negara Indonesia
yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
·
Penciptaan
iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk
kesejahteraan masyarakat.
·
Penyerap,
penghimpun, penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan
menetapkan kebijakan Negara.
·
Partisipasi
politik warga Negara Indonesia.
·
Rekruitmen
politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi
dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
FUNGSI PARTAI
POLITIK SECARA UMUM
·
Sebagai sarana komunikasi politik (penyalur aspirasi dan
pendapat rakyat kepada pihak pemerintah)
·
Sebagai sarana sosialisasi politik (penanaman nilai dan
norma terhadap masalah-masalah politik)
·
Sebagai sarana rekruitmen politik (mencari dan mengajak
untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai)
·
Sebagai sarana
pengatur konflik (turut mengatasi kesalahpahaman yang terjadi pemerintahan
maupun masyarakat)
2.3 Kelemahan Partai Politik
Menurut Pof.Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H
dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, adanya organisai
itu,, tentu dapat dikataakan juga mengandung beberapa kelemahan diantaranya :
1. Bersifat
oligarkis
Organisasi dan termasuk juga
organisasi partai politik, kadang-kadang bertindak dengan lantang untuk dan
nama kepentingan rakyat, tetapi dalam kenyataannya dilapangan justru berjuang
untuk kepentingan pengurusnya sendiri.
Maka untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan beberapa mekanisme penunjang
yaitu :
1. Mekanisme
internal yang menjamin demokrastisassi melalui pertisipasi anggota partai
politik itu sendiri dalam proses pengambilan keputusan. Anggaran dasar dan
rumah tangga ,, sesuai tuntutan perkembangan, perlu diperkenalkan pula sistem kode
etika positif. Dengan demikian, norma
hukum, norma moral, dan norma etika diharapkan dapat berfungsi efektif
membangun kultur internal setiap partai politik
2. Mekanisme
keterbukaan partai dimana warga masyarakat diluar partai dapat ikut
serta berpartisipasi dalam penentuan kebijakan yang hendak diperjuangkan
melalui oleh partai politik
3. Penyelenggaraan
Negara yang baik dengan makin meningkatnya kualitas pelayanan public serta
keterbukaan dan akuntabilitas organisasi kekuasaan dalam kegiatan penyelenggaraan
Negara.
4. Berkembangnya
pers bebas yang semakin professional dan mendidik. Media pers merupakan saluran
komunikasi massa yang menjangkau sasaran yang sangat luas, peranannya dalam
demokrasi sangat menentukan.
2.4 Pengertian SitemPemilihan Umum
Sistem Pemilihan umum ialah suatu proses pemilihan
orang-orang yang diselenggrakan dalam suatu lembaga yang terstruktur untuk
mengisi jabatan-jabatan politik tertentu, seperti presiden, wakil presiden,
wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai yang paling sederhana
atau paling kecil yaitu kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, pemilihan
umum juga dapat berarti proses mengisi jabatan-jabatan tertentu. Pemilihan umum
harus dilakukan secara demokratis.
Menurut Austin Ranney, Pemilu
dikatakan demokratis apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
·
Penyelenggaraan
secara periodik (regular election),
·
Pilihan
yang bermakna (meaningful choices),
·
Kebebasan
untuk mengusulkan calon (freedom to put forth candidate),
·
Hak
pilih umum bagi kaum dewasa (universal adult suffrage),
·
Kesetaraan
bobot suara (equal weighting votes),
·
Kebebasan
untuk memilih (free registration oh choice),
·
Kejujuran
dalam perhitungan suara dan pelaporan hasil (accurate counting of choices
and reporting of results)
2.5 Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999
tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999
tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk
melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai
berikut :
·
Merencanakan
dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum
·
Menerima,
meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta
Pemilihan Umum
·
Membentuk
Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan
kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan
Suara yang selanjutnya disebut TPS
·
Menetapkan
jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan
·
Menetapkan
keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I
dan DPRD II
·
Mengumpulkan
dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum
·
Memimpin
tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
1. Tugas dan kewenangan lainnya yang
ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga
ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal
10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU
mengevaluasi sistem Pemilihan Umum
2.6 Tujuan Pemilihan Umum
Menurut Pof.Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H
dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, tujuan penyelenggaraan pemilihan umum itu ada
empat yaitu :
1. Untuk memungkinkan terjadinya
peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib
2. Untuk memungkinkan terjadinya
pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat dilembaga perwakilan
3. Untuk melakasanakan prinsip
kedaulatan rakyat
4. Untuk melaksanakan prinsip hak-hak
asasi warga Negara
2.7 Macam-Macam Sistem Pemilihan Umum
a. Sistem pemilu mekanis dan organis
Sistem
pemilu mekanis yang melihat rakyat sebagai massa individu yang sama. Individu
tetap dilihat sebagai penyandang hak pilih yang bersifat aktif dan memandang
korps pemilih sebagai massa individu-individu, yang masing-masing memiliki satu
suara dalam setiap pemilihan
Sistem
organis, pandangannya menempatkan rakyat sebagai sejumlah individu-individu
yang hhidup bersama dalam berbagai macam persekutuan hidup berdasarkan
genologis, lapisan-lapisan sosial, dan
lembaga-lembaga sosial. Kelompok-kelompok dalam masyarakat dilihat sebagai
suatu organism yang terdiri atas organ-organ yang mempunyai kedudukan dan
fungsitertentu dalam totalitas organisme, dengan pandangan demikian,
persekutuan-persekutuan hidup itulah yang diutamakan sebagai penyandang dan
pengendali hak pilih. Dengan kata lain persekutuan itulah yang mempunyai hak
pilih untuk mengutus wakil-wakilnya kepada badan-badan perwakilan masyarakat.
b. Sistem Distrik dan Proporsional
1) Sistem Perwakilan Distrik/Mayoritas
Wilayah negara dibagi dalam distrik atau daerah-daerah pemilihan yang
jumlahnya sama dengan jumlah anggota lembaga perwakilan rakyat yang diperlukan
untuk dipilih. Misalnya, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditentukan 500
orang maka wilayah negara dibagi menjadi 500 distrik atau daerah pemilihan.
negara dibagi dalam sejumlah besar distrik dan jumlah wakil rakyat dalam
dewan perwakilan rakyat ditentukan oleh jumlah distrik. Calon yang dalam satu
distrik memperoleh suara yang terbanyak menang, sedangkan suara-suara yang
ditujukan kepada calon-calon lain dalam distrik itu dianggap hilang dan tidak
diperhitungkan lagi, bagaimana kecil pun selisih kekalahannya. Sistem ini
sering digunakan di Negara yang memiliki sistem dwi-part
aiseperti
Inggris dan bekas jajahannya (Amerika, India dan Malaysia).
KELEBIHAN SISTEM DISTRIK
·
Karena
kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik,
sehingga hubungannya dengan penduduk distrik lebih erat. Dengan demikian dia
akan lebih terdorong untuk memperjuangkan kepentingan distrik. Lagipula,
kedudukannya terhadap partainya akan lebih bebas, oleh karena dalam pemilihan
semacam ini faktor personalitas dan kepribadian seseorang merupakan faktor yang
penting.
·
Sistem
ini lebih mendorong ke arah integrasi partai-partai politik karena kursi yang
diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hanya satu. Hal ini akan mendorong
partai-partai untuk menyisihkan perbedaan-perbedaan yang ada dan mengadakan
kerja sama. Disamping kecenderungan untuk membentuk partai baru dapat sekedar
dibendung, sistem ini mendorong ke arah penyederhanaan partai tanpa diadakan
paksaan. Maurice Du verger berpendapat bahwa dalam negara seperti Inggris dan
Amerika sistem ini telah memperkuat berlangsungnya sistem dwi partai.
·
Berkurangnya
partai dan meningkatnya kerjasama antara partai-partai mempermudah terbentuknya
pemerintah yang stabil dan mempertingkat stabilitas nasional.
·
Sistem
ini sederhana dan murah untuk diselenggarakan.
KELEMAHAN SISTEM DISTRIK
·
Sistem
ini kurang memperhitungkan adanya partai-partai kecil dan golongan minoritas,
apalagi jika golongan ini terpencar dalam beberapa distrik.
·
Sistem
ini kurang representatif dalam arti bahwa calon yang kalah dalam suatu distrik,
kehilangan suara-suara yang telah mendukungnya. Hal ini berarti bahwa ada
sejumlah suara yang tidak diperhitungkan sama sekali; dan kalau ada beberapa
partai yang mengadu kekuatan, maka jumlah suara yang hilang dapat men capai
jumlah yang besar. Hal ini akan dianggap tidak adil oleh golongan-golongan yang
merasa dirugikan.
·
Muncul
kemungkinan wakil terpilih cenderung lebih mementingkan kepentingan distriknya
dibandingkan kepentingan nasional.
·
Umumnya
kurang efektif bagi suatu masyarakat heterogen.
2) Sistem Perwakilan Berimbang/Proporsional
Persentase kursi di lembaga perwakilan rakyat dibagikan kepada setiap
partai politik, sesuai dengan persentase jumlah suara yang diperoleh setiap
partai politik. Umpamanya, jumlah pemilih yang sah pada suatu Pemilihan Umum
mencapai 1.000.000 orang. Jumlah kursi di lembaga perwakilan rakyat 100 kursi,
berarti untuk satu orang wakil rakyat dibutuhkan suara 10.000 suara.
Dasar pemikiran Proporsional adalah kesadaran untuk
menerjemahkan penyebaran suara pemilih bagi setiap partai menurut proporsi
kursi yang ada di legislatif. Dalam sistem ini, satu wilayah danggap sebagai
satu kesatuan, dan dalam wilayah itu jumlah kursi dibagi sesuai jumlah suara
yang diperoleh oleh para kontestan, secara nasional, tanpa menghiraukan
distribusi suara itu.
Dalam sistem ini setiap suara dihitung, dalam arti
bahwa suara lebih yang diperoleh oleh sesuatu partai atau golongan dalam suatu
daerah pemilihan dapat ditambahkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai
atau golongan itu dalam daerah pemilihan lain. untuk menggenapkan jumlah suara
yang diperlukan guna memperoleh kursi tambahan.
Jika sistem distrik sering digunakan di negara yang
menganut sistem dwi-partai, maka sistem proposional banyak digunakan di negara
yang menganut sistem banyak partai seperti Belanda, Italia, Swedia, Belgia dll
KELEBIHAN SISTEM PROPORSIONAL
·
Secara
konsisten mengubah setiap suara menjadi kursi yang dimenangkan, dan sebab itu
menghilangkan “ketidakadilan” seperti sistem yang didasarkan pada mayoritas
yang “membuang” suara kalah.
·
Mewujudkan
formasi calon dari partai-partai politik atau yang kelompok yang “satu ide”
untuk dicantumkan di daftar calon, dan ini mengurangi perbedaan kebijakan,
ideologi, atau kepemimpinan dalam masyarakat.
·
Mampu
mengangkat suara yang kalah (bergantung Threshold).
·
Memfasilitasi
partai-partai minoritas untuk punya wakil di parlemen.
·
Membuat
partai-partai politik berkampanye di luar “basis wilayahnya.”
·
Memungkinkan
tumbuh dan stabilnya kebijakan, oleh sebab Proporsional menuntun pada
kesinambungan pemerintahan, partisipasi pemilih, dan penampilan ekonomi.
·
Memungkinkan
partai-partai politik dan kelompok kepentingan saling berbagi kekuasaan.
KEKURANGAN SISTEM PROPORSIONAL
·
Sistem
ini mempermudah fragmentasi partai dan timbulnya partai-partai baru. Sistem ini
tidak menjurus ke arah integrasi bermacam-macam golongan dalam masyarakat;
mereka lebih cenderung untuk mempertajam perbedaan-perbedaan yang ada dan
kurang terdorong untuk mencari dan memanfaatkan persamaan-persamaan. Umumnya
dianggap bahwa sistem ini mempunyai akibat memperbanyak jumlah partai.
·
Wakil
yang terpilih merasa dirinya lebih terikat kepada partai dan kurang merasakan
loyalitas kepada daerah yang telah memilihnya. Hal ini disebabkan oleh karena
dianggap bahwa dalam pemilihan semacam ini partai lebih menonjol peranannya
daripada kepribadian seseorang. Hal ini memperkuat kedudukan pimpinan partai
·
Banyaknya
partai mempersukar terbentuknya pemerintah yang stabil, oleh karena umumnya
harus mendasarkan diri atas koalisi dari dua partai atau lebih.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pengertian Partai Politik Secara Umum
yaitu : Suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai
orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Fungsi partai politik yaitu : Partai
sebagai sarana komunikasi politik, Partai sebagai sarana sosialisasi politik, Partai
sebagai sarana rekruitmen politik, Partai sebagai sarana pengatur konflik. Sistem Pemilihan umum ialah suatu proses
pemilihan orang-orang yang diselenggrakan dalam suatu lembaga yang terstruktur
untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu, seperti presiden, wakil
presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai yang paling
sederhana atau paling kecil yaitu kepala desa. Pada konteks yang lebih luas,
pemilihan umum juga dapat berarti proses mengisi jabatan-jabatan tertentu. Komisi Pemilihan Umum (disingkat KPU) adalah lembaga negara yang
menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. KPU mempunyai tugas kewenangan
sebagai berikut : Merencanakan
dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum; Menerima, meneliti dan menetapkan
Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum,
Membentuk Panitia Pemilihan
Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan
Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang
selanjutnya disebut TPS; Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II
untuk setiap daerah pemilihan; Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah
pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II; Mengumpulkan dan mensistemasikan
bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum; Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan
Umum. Macam-Macam Sistem Pemilihan Umum
: a.Sistem pemilu mekanis dan organis b.Sistem Distrik dan Proporsional
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo,
Mirriam, 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama
Asshiddiqie,
Jimly, 2013. Pengantar Ilmu Hukum Tata
Negara. Jakarta. RajaGrafindo Persada
Wikipedia.org.id